Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:47 WIB
Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Dito Mahendra masuk dalam daftar pendcarian orang (DPO) kepolisian. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barewskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Adapun 1 saksi di antara 18 orang saksi itu merupakan saksi ahli.

"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli. Sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Nurul mengatakan Dito kini sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dito resmi menyandang status buronan sejak Selasa (2/5/2023) lalu.

"Kemudian telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM," ujar Nurul.

Baca Juga: Laporan Resmi Diterima Usai 2 Kali Ditolak, Pengacara Bawa 8 Bukti AG jadi Korban Pencabulan Mario Dandy

Ultimatum Polisi

Sebelumnya pihak kepolisian telah melayangkan ultimatum kepada Dito Mahendra agar kooperatif untuk memenuhi panggilan setelah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Dito sebenarnya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai tersangka.

Untuk itu mantan suami Nikita Mirzani itu diminta untuk segera hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan ataupun kalau pun mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Tak Puas Dua Kali Laporan Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI