Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan bukan korban skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan pertimbangan putusan banding Hendra pada Rabu (10/5/2023).
"Bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Ketua Hakim Nelson di PT DKI Jakarta.
Sebaliknya, majelis hakim berpandangan Hendra justru ikut memuluskan skenario palsu Sambo dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Eks Geng Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Yosua
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," jelas Ketua Hakim Nelson.
Sebab menurut majelis hakim, Hendra sempat bertanya kepada eks Wakaden B Arif Rahman Arifin mengenai perintah penghapusan rekaman CCTV Brigadir J yang masih hidup di mantan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan, apakah telah dilakukan pemusahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," ucap Ketua Hakim Nelson.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua," imbuhnya.
Banding Ditolak
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Kasus Yosua Dimulai, Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Absen
Sebagai informasi, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim mememutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir J.