Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan di tengah kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Informasi itu diketahui berdasarkan pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.
"Hasbi Hasan masa berlaku pencegahan 09 Mei 2023 sampai dengan 09 November 2023," kata dia dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Tinggal Tunggu Pengumuman KPK
Baca Juga: Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya buka suara soal kabar yang menyebut Hasbi Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta awak media menunggu pernyataan resmi dari KPK.
"Ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis di Gedung Merah KPK Jakarta, Senin (5/8/2023).
Dia mengaku belum dapat memastikan status hukum Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan bla..bla,,, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK," kata Johanis.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Belasan Tersangka
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).