Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim mememutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Kasus Yosua Dimulai, Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Absen
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir J.
Hendra Absen
Hendra Kurniawan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding terkait kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB.
Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu bersama Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto kemudian membuka persidangan. Sidang putusan banding diawali dengan membacakan identitas Hendra.
Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Hendra sebelumnya divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.