4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 11:29 WIB
4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?
Ilustrasi dokter. (Pixabay/parentingupstream) - kontroversi RUU Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kontroversi yang langsung ditanggapi serius oleh tenaga kesehatan. Lalu apa saja kontroversi RUU Kesehatan terbaru? Simak rangkumannya di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa poin yang disoroti tenaga kesehatan karena dianggap rancu dan bisa membuka peluang tindakan kriminal. Apa saja? Berikut kontroversi RUU Kesehatan terbaru.

Pasal 314 ayat (2)

Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.

Baca Juga: 3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan

Setidaknya ada 48 kelompok tenaga kesehatan yang ada dan ini menjadi pertanyaan besar apakah satu jenis tenaga kesehatan hanya bisa memiliki satu organisasi profesi?

Sebagai contoh, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, maka hal itu akan sangat rancu karena dokter adalah profesi yang kompleks dan dapat terbagi jadi dokter umum, spesialis, gigi dan lain sebagainya.

Pasal 154 ayat (3)

Dalam pasal ini, tembakau dikategorikan setara narkotika dalam kelompok zat adiktif yang dikhawatirkan akan mengekang tembakau. Berikut ini bunyi pasalnya:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Baca Juga: Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata

Pasal 462 ayat (1)

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian dapat ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang lebih rinci terkait kelalaian yang dimaksud. Simak bunyi pasalnya di bawah ini:

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

Pasal 235 

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat.

Padahal seperti yang diketahui kolegium adalah poin penting dapat mengetahui kompetensi tenaga kesehatan. Ada juga kekhawatiran terhadap wewenang menteri dalam pasal 235.

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung pada Presiden nantinya akan bertanggungjawab pada Menteri. Jika ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.

Demikian kontroversi RUU Kesehatan terbaru. Meskipun penolakan RUU ini didukung oleh ribuan tenaga kesehatan namun bukan berarti hal ini mewakili pandangan semua dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI