Suara.com - Pernikahan beda agama baru-baru ini kembali ramai diperbincangkan. Ini berawal saat media sosial dihebohkan dengan acara lamaran dan pertunangan antara dua penyanyi muda populer Tanah Air, Mahalini dan Rezky Febian.
Hal ini pun mengundang berbagai reakasi warganet. Ada yang turut berbahagia dan mengucapkan selamat. Ada juga yang penasaran mengenai acara pernikahannya, mengingat keduanya berbeda keyakinan atau berbeda agama.
Bicara mengenai pernikahan beda agama, sebenarnya bagaimana hukum pernikahan beda agama? Untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Mengenai hukum pernikahan beda agama, Buya Yahya menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tangga 3 April 2022.
Baca Juga: Video Pernikahan Putri Bupati Pandeglang Viral Gara-gara Dipersunting Pria Korea: Nemu di Mana Sih?
Dalam kajiannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa terlepas dari konteks agama, akan lebih baik jika menikah dengan pasangan yang mempunyai banyak kesamaan, bukan yang mempunyai banyak perbedaan.
Buya Yahya memberikan contoh, jika ada seseorang yang beragama hindu dan mempunyai seorang putri yang juga beragama hindu, maka nikahkan putri Anda dengan pria yang juga beragama hindu. Ini dilakukan agar segala sesuatunya mempunyai banyak kesamaan, termasuk dalam segi peribadatan.
“Seandainya ada agama nasrani melarang atau agama hindu melarang anak anaknya menikah dengan berbeda agama, kalau dipandang secara agama itu tidak boleh, justru ditinjau dari sisi mewujudkan keindahan rumah tangga sangat sah yang demikian itu,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menyampaikan, jika dilihat menurut gama mengenai perinkahan beda agama, sebaiknya sebelum melangsungkan pernikahan dilihat dulu apa tujuan dari pernikahan.
“Saya masuk ranah Islam, seorang wanita muslimah dari saudaraku muslimah ahli surga InsyaAllah, pernikahanmu dengan orang diluar Islam adalah pernikahan tidak sah,” tambah Buya Yahya.
Baca Juga: Cek Fakta: Murtad! Rizky Febian Resmi Murtad Usai Lamar Mahalini, Sule Kecewa?
Buya Yahya jugs mendoakan untuk orang-orang Islam yang terlanjur menikah agama selain Islam, semoga pasangannya tersebut memperoleh petunjuk dan hidayah dari Allah SWT untuk masuk agama Islam.
Buya Yahya menegaskan, meskipun hukum melakukan pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam, namun jangan sampai ini menjadikan kita umat muslim yang tidak tolerir, menebar kebencian, mencaci maki, menghujat, dan sifat-sifat tercela lainnya.
“Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur menikah seperti itu? Yaa diberi pemahaman, bukan dicaci maki. Jadi, banyak orang yang nikah beda agama itu karena ketidak mengertian, gara-gara fatwa salah pada tahun 1998,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menikah dengan seseorang yang bukan bergama Islam hukumnya tidak sah. Sampai kapanpun hukumnya tidak sah dalam Agama Islam.
Demikian ulasan mengenai hukum pernikahan beda agama yang perlu diketahui menurut penjelasan Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi