Suara.com - Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding terkait kasus perusakan CCTV pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB.
Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu bersama Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto kemudian membuka persidangan. Sidang putusan banding diawali dengan membacakan identitas Hendra.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria, hari ini.
Keduanya akan mendengar putusan banding dari majelis hakim terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan mengatakan sidang tersebut digelar secara terbuka.
"Tetap terbuka untuk umum," ujar Binsar.
Dalam perkara ini, Hendra divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Agus divonis 2 tahun dan denda R