Suara.com - PDIP resmi memecat Murad Ismail sebagai kader dan jabatan Ketua DPD PDIP Maluku. Pencopotannya ini berdasarkan SK DPP PDIP nomor 793 KPTS/DPP/V/2023 yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Murad yang juga menjabat Gubernur Maluku, dicopot bukan tanpa alasan. Penyebabnya diduga karena sang istri, Widya Pratiwi Murad, yang sempat menyatakan kepindahannya ke PAN. Adapun hal ini lantaran ia berniat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
PDIP pun meminta Murad untuk mengklarifikasi kepindahan istrinya. Dalam hal ini, pengurus pusat mengutus Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun serta Ketua DPP Bidang Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat.
Saat itu, Murad disebut-sebut malah menunjukkan sikap emosional kepada Djarot. Padahal sang Ketua DPP Bidang Kaderisasi dikenal sebagai sosok pendengar yang baik, santun, dan selalu bermusyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan.
Baca Juga: Istrinya Pindah Haluan ke PAN, Gubernur Maluku Murad Ismail Dipecat PDIP
Sikap emosional Murad itu kemudian dilaporkan ke Megawati Soekarnoputri. Ketum lantas dengan tegas mengatakan bahwa setiap kader PDIP harus menerapkan perilaku disiplin dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan partai.
Partai lantas memutuskan untuk mencopot Murad Ismail. Ia juga dilarang melakukan aktivitas apapun yang mengatasnamakan DPD PDIP Provinsi Maluku. Posisinya sebagai Ketua PDIP Maluku akan digantikan oleh Benhur George Watubun.
Lebih lanjut, PDIP sendiri mempunyai aturan bahwa dalam kader yang merupakan suami istri tidak diperkenankan untuk berbeda partai. Widya yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Maluku pun memilih jalan berbeda.
Padahal, PDIP diketahui sudah memposisikan dirinya pada nomor urut tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR-RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Maluku. Namun, ia memutuskan pindah haluan dari partai tersebut dan bergabung dengan PAN.
PDIP Pasca Murad Dicopot
Murad Ismail memang dibebastugaskan, namun PDIP memastikan bahwa hal ini tidak mengurangi kinerja politik. Sebab, sebelum kepemimpinannya, PDIP sudah berkembang. Jadi, sosoknya itu bukan pacuan atau sandaran partai.
Sementara itu, Ketua PDIP Maluku yang baru, Benhur Watubun, akan segera mempercepat proses konsolidasi dan menjalankan tugas kontitusional. Sebab, masa jabatannya hanya sampai Agustus 2024. Adapun kerja partai, bakal dilakukannya setelah mendaftar di KPU.
"Masa waktu ini hanya sampai Agustus 2024. Jadi, kita harus melaksanakan perintah partai yaitu melakukan konsolidasi dan menunaikan tugas tugas kontitusional," kata Benhur beberapa waktu lalu.
"Setelah daftar di KPU, kita langsung running untuk bekerja, tidak boleh lagi duduk membicarakan kesalahan, masa itu sudah berakhir," imbuhnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti