1. Pas foto berukuran 2x3 (5 rangkap).
2. Pas foto berukuran 4x6 (2 rangkap).
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Surat pengantar nikah yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa.
6. Surat persetujuan dari masing-masing calon pengantin.
7. Surat keterangan orangtua.
8. Surat pernyataan bagi sudah menikah ataupun yang belum.
9. Bagi anggots TNI/POLRI, harus menyertakan surat izin boleh melakukan pernikahan dari komandan
Baca Juga: Hati-hati, Kamboja Masih Menyimpan Kekesalan Terhadap Timnas Indonesia!
10. Surat tes kesehatan serta bukti sudah melakukan imunisasi di puskesmas.