Bagaimana Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 10:33 WIB
Bagaimana Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!
Ilustrasi pernikahan - Aturan menikah beda agama di Indonesia (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Pas foto berukuran 2x3 (5 rangkap).

2. Pas foto berukuran 4x6 (2 rangkap).

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

4. Fotokopi akta kelahiran

5. Surat pengantar nikah yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa.

6. Surat persetujuan dari masing-masing calon pengantin.

7. Surat keterangan orangtua.

8. Surat pernyataan bagi sudah menikah ataupun yang belum.

9. Bagi anggots TNI/POLRI, harus menyertakan surat izin boleh melakukan pernikahan dari komandan 

Baca Juga: Hati-hati, Kamboja Masih Menyimpan Kekesalan Terhadap Timnas Indonesia!

10. Surat tes kesehatan serta bukti sudah melakukan imunisasi di puskesmas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI