Suara.com - Pernikahan beda agama tak jarang kita jumpai di Indonesia. Di Indonesia, pernikahan beda agama ini bisa dilakukan. Namun, pernikahan tersebut hanya tercatat di Kantor Catatan Sipil. Sedangkan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat melangsungkan pernikahan beda agama.
Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan menikah beda agama di Indonesia? Simak uasannya berikut ini.
Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia
Jadi, aturan menikah beda agama di Indonesia ada tiga syaratnya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini tiga syarat melakukan pernikahan beda Agama di Indonesia yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber.
1. Penetapan Pengadilan
Syarat untuk menikah beda agama yaitu harus lebih dulu melalui penetapan pengadilan. Agar disetujui pengadilan, maka terlebih dulu Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan berbeda agama dan berkas-berkas lainnya. Ini tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No1400 K/Pdt/1986.
2. Pernikahan harus menyesuaikan agama masing-masing
Syarat menikah beda agama berikutnya yaitu pasangan beda agama yang akan menikah harus menyesuaikan dengan agama masing-masing. Kedua mempelai harus saling mengikuti tata cara menikah agama pasangannya.
3. Dokumen penting
Baca Juga: Hati-hati, Kamboja Masih Menyimpan Kekesalan Terhadap Timnas Indonesia!
Sama seperti melakukan pernikahan pada umumnya, bagi pasangan yang menikah beda agama pun harus menyiapkan dokumen-dokumen atau berkas-berkas syarat menikah. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut: