Bagaimana Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2023 | 10:33 WIB
Bagaimana Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!
Ilustrasi pernikahan - Aturan menikah beda agama di Indonesia (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan beda agama tak jarang kita jumpai di Indonesia. Di Indonesia, pernikahan beda agama ini bisa dilakukan. Namun, pernikahan tersebut hanya tercatat di Kantor Catatan Sipil. Sedangkan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat melangsungkan pernikahan beda agama.

Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan menikah beda agama di Indonesia? Simak uasannya berikut ini.

Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia

Jadi, aturan menikah beda agama di Indonesia ada tiga syaratnya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini tiga syarat melakukan pernikahan beda Agama di Indonesia yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Hati-hati, Kamboja Masih Menyimpan Kekesalan Terhadap Timnas Indonesia!

1. Penetapan Pengadilan

Syarat untuk menikah beda agama yaitu harus lebih dulu melalui penetapan pengadilan. Agar disetujui pengadilan, maka terlebih dulu Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan berbeda agama dan berkas-berkas lainnya. Ini tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No1400 K/Pdt/1986.

2. Pernikahan harus menyesuaikan agama masing-masing

Syarat menikah beda agama berikutnya yaitu pasangan beda agama yang akan menikah harus menyesuaikan dengan agama masing-masing. Kedua mempelai harus saling mengikuti tata cara menikah agama pasangannya.

3. Dokumen penting

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea (Drakor) Dr Romantic Season 3 Episode 5 dan 6 Subtitle Indonesia

Sama seperti melakukan pernikahan pada umumnya, bagi pasangan yang menikah beda agama pun harus menyiapkan dokumen-dokumen atau berkas-berkas syarat menikah. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:

1. Pas foto berukuran 2x3 (5 rangkap).

2. Pas foto berukuran 4x6 (2 rangkap).

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

4. Fotokopi akta kelahiran

5. Surat pengantar nikah yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa.

6. Surat persetujuan dari masing-masing calon pengantin.

7. Surat keterangan orangtua.

8. Surat pernyataan bagi sudah menikah ataupun yang belum.

9. Bagi anggots TNI/POLRI, harus menyertakan surat izin boleh melakukan pernikahan dari komandan 

10. Surat tes kesehatan serta bukti sudah melakukan imunisasi di puskesmas.

11. Surat akta cerai bagi yang sudah cerai.

12. Surat akta kematian bagi calon pengantin yang ditinggal mati pasangan (duda atau janda)

13. Surat izin dispensasi yang diberikan dari pengadilan agama apabila calon pengantin berusia di bawah 19 tahun.

14. Surat izin poligami bila calon mempelai pria sudah mempunyai istri sebelumnya.

Demikian ulasan mengenai aturan menikah beda agama di Indonesia yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI