Surpres RUU Perampasan Aset sudah Dikirim, DPR Janji Segera Proses usai Reses

Rabu, 10 Mei 2023 | 10:28 WIB
Surpres RUU Perampasan Aset sudah Dikirim, DPR Janji Segera Proses usai Reses
Surpres RUU Perampasan Aset sudah Dikirim, DPR Janji Segera Proses usai Reses. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Kendati begitu, DPR akan meprosesnya usai masa reses.

"Iya yang pertama ruu perampasan aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (10/5/2023).

Dasco lantas meluruskan pandangan publik yang menuduh DPR nggan membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, kemarin-kemarin disebut Dasco, DPR belum merima surpresnya.

Kekinian dipastikan Dasco, DPR akan memproses surpres untuk kemudian melanjutkan ke tahapan berikut, yakni pembahasan. Tetapi ia belum bisa memastikan apalah pembahasan RUU Perampasan Aset cepat dilakukan atau tidak. Pasalnya cepat atau lamanya pembahasan undang-undang ditentukan sejumlah faktor.

Baca Juga: Mau Banding atau Terima, Komisi III: Yang Penting Kasus Teddy Minahasa Jadi Peringatan bagi Aparat Hukum!

"Sekarang begini, itu pembahasan yang koprehensif dan hati-hati karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal-hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika yang ada apabila kita tidak hati hati gitu lho," ujar Dasco.

"Makanya tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan dan juga tergantung DIM dari pemerintah tentunya kan begitu," sambung Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej mengaku akan menyerahkan draf Randangan Undang Undang Perampasan Aset ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang. Penyerahan draf RUU Perampasan Aset itu akan dilakukan setelah masuk masa sidang usai reses wakil rakyat rampung.

Seperti diketahui, anggota DPR RI saat ini masih menjalani masa reses sejak 15 April 2023 dan dijadwalkan masuk masa sidang mulai 16 Mei 2023.

"Rencana begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan ke DPR," kata pria yang kerap disapa Eddy, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Wamenkumham Janji Setor Draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada 16 Mei

Eddy mengaku pihaknya masih membuka lebar pintu diskusi antara pemerintah dan DPR RI dalam membahas materi RUU Perampasan Aset.

Total ada sembilan kementerian dan lembaga terlibat dalam RUU Perampasan Aset dan duduk bersama membahas finalisasi aturan tersebut.

"Jadi yang terlibat ada tujuh sampai sembilan kementerian lembaga dan (ada) surat presiden kepada menteri dan lembaga untuk pembahasan bersama-sama dengan DPR," ungkapnya.

Ia sendiri masih belum memiliki gambaran rinci soal mekanisme perampasan aset. Pasalnya, aturan tersebut masih harus digodok terlebih dahulu bersama-sama dengan wakil rakyat di parlemen.

"Semua masih subject to discuss. Kami belum bisa menentukan, kedua belah pihak pembentukan UU. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," tukas Eddy.

Pada akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku naskah RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Jokowi dan siap ditanda tangani.

Mahfud menyebut Jokowi akan segera menandatangainya paling lambat pekan depan.

"Tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja ada surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Saya kira paling lambat pekan depan sudah (ditandatangani)" ujar Mahduf MD, Kamis (27/4/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI