Suara.com - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Atas perbuatannya, Roy ditahan di rutan KPK. Simak nasib pengacara Lukas Enembe yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berikut ini.
Jadi Tersangka KPK
Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Sebagai kuasa hukum Lukas Enembe, Roy disebut telah menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum KPK.
Baca Juga: Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?
Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan. Dia diduga mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga menghasut saksi agar memberikan testimoni tidak benar. Dia pun diduga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK.
Ditahan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy ditahan di rutan KPK. Guna keperluan penyidikan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 mendatang.
"Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK pada Selasa (9/5/2023) ketika menjelaskan penahanan Roy.
Baca Juga: 3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Gagal Nyaleg
Roy mengatakan karena jadi tersangka dan ditahan KPK, dia sudah tidak mungkin ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diketahui Roy masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo pada Pemilu 2024. Dia awalnya direncanakan akan maju dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
"Gagal sudah (maju nyaleg) sudah tidak jadi, sudah begini. Sudah nggak mungkin," kata Roy di KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Informasi pencalonan Roy tersebut disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo lewat akun Instagram pada 23 Februari 2023 lalu. Dalam unggahan itu, Hary menyebut bahwa Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT. "Selamat bergabung Pak Roy," tulis Hary Tanoe.
Kontributor : Trias Rohmadoni