Suara.com - Candi Ijo merupakan cagar budaya yang terletak di Dukuh Groyokan, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi ini menjadi sorotan setelah seorang wanita beragama Hindu ditolak memasuki Candi Ijo untuk berdoa.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah unggahan video wanita tersebut mengisahkan pengalamannya melalui akun TikTok @zanzabella666. Video tersebut pun memicu berbagai asumsi bagi para penontonnya.
Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia Sleman, Alit Merthayasa menyampaikan video tersebut tidak mewakili umat Hindu pada umumnya. Alit menyatakan video ini muncul karena ketidaktahuan pihak yang mengunggah terhadap pengelolaan dan pemanfaatan candi.
"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," jelasnya, Selasa (9/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut duduk perkara wanita ditolak berdoa di Candi Ijo.
Melalui video yang diunggah, wanita tersebut mengaku datang ke Candi Ijo pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, Candi telah ditutup bagi wisatawan tetapi sang wanita tetap masuk.
"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap wanita itu.
Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo menyampaikan lokasi ini bukanlah tempat ibadah, tetapi cagar budaya. Diduga muncul percekcokan antara wanita tersebut dengan juru kunci candi.
Wanita itu berpendapat sebagai peninggalan Hindu, ia seharusnya diperbolehkan sembahyang. Pasalnya, ia juga ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa di Mandala Utama Candi Ijo.
Baca Juga: Viral Candi Ijo Tak Boleh untuk Berdoa, PHDI Sleman: Harus Izin Pengelola Terlebih Dahulu
Menanggapi peristiwa itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan pihaknya tidak berwenang terkait masalah tersebut. Baginya, izin beribadah adalah dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.