Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:34 WIB
Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?
Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan? (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Deklarasi Pada World Conference of the Independence of Justice 1983 di Kanada

Deklarasi itu menegaskan harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam bertugas. Artinya advokat harus bekerja tanpa hambatan, paksaan, pengaruh, ancaman, intervensi, dan lainnya.

Merujuk pada norma dan aturan tersebut, terdapat gagasan yang dapat dipahami yakni hak ini bertujuan melindungi advokat ketika menjalankan fungsi dan tugasnya dalam membela dan memberi nasihat ke klien. Terdapat pula pada Pasal 16 di atas yani syarat ‘itikad baik’ yakni menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.

Artinya, hak imunitas memang ada dan dibutuhkan, tetapi tidak dapat dilakukan sesuka hati. Advokat harus menjunjung itikad baik demi keadilan dan tidak melanggar hukum. Namun jika sebaliknya, maka hak ini tidak berlaku.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI