Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:34 WIB
Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan?
Pengacara Punya Hak Imunitas, Benarkah Lawyer Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Tak Bisa Dipidanakan? (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penetapan tersebut yakni karena Stefanus Roy berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.

Namun, Roy menyatakan KPK justru salah telah menetapkannya sebagai tersangka. Roy menegaskan dirinya memiliki hak imunitas ketika menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan benarkan pengacara tidak bisa dipidanakan. Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2009 tentang Advokat yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Aturan tersebut menyampaikan terdapat imunitas profesi advokat ketika menjalankan tugasnya.

Namun, pasal ini berakar pada beberapa norma yang berlaku secara universal. Norma tersebut yakni sebagai berikut:

1. Basic Principles on the Role of Lawyers

Norma ini merupakan rekomendasi kepada negara anggota PBB agar melindungi advokat dari hambatan dan tekanan saat menjalankan tugasnya.

2. International Bar Association Standards

Baca Juga: 3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

Pada butir ke-8 norma ini menegaskan advokat tidak boleh dihukum maupun diancam hukuman baik pidana, perdata, maupun administratif, ekonomi atau sanksi dan intimidasi lainnya saat membela dan memberi nasihat kepad kliennya secara sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI