Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penetapan tersebut yakni karena Stefanus Roy berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.
Namun, Roy menyatakan KPK justru salah telah menetapkannya sebagai tersangka. Roy menegaskan dirinya memiliki hak imunitas ketika menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan benarkan pengacara tidak bisa dipidanakan. Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: 3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2009 tentang Advokat yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Aturan tersebut menyampaikan terdapat imunitas profesi advokat ketika menjalankan tugasnya.
Namun, pasal ini berakar pada beberapa norma yang berlaku secara universal. Norma tersebut yakni sebagai berikut:
1. Basic Principles on the Role of Lawyers
Norma ini merupakan rekomendasi kepada negara anggota PBB agar melindungi advokat dari hambatan dan tekanan saat menjalankan tugasnya.
2. International Bar Association Standards
Baca Juga: Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
Pada butir ke-8 norma ini menegaskan advokat tidak boleh dihukum maupun diancam hukuman baik pidana, perdata, maupun administratif, ekonomi atau sanksi dan intimidasi lainnya saat membela dan memberi nasihat kepad kliennya secara sah.
3. Deklarasi Pada World Conference of the Independence of Justice 1983 di Kanada
Deklarasi itu menegaskan harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam bertugas. Artinya advokat harus bekerja tanpa hambatan, paksaan, pengaruh, ancaman, intervensi, dan lainnya.
Merujuk pada norma dan aturan tersebut, terdapat gagasan yang dapat dipahami yakni hak ini bertujuan melindungi advokat ketika menjalankan fungsi dan tugasnya dalam membela dan memberi nasihat ke klien. Terdapat pula pada Pasal 16 di atas yani syarat ‘itikad baik’ yakni menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.
Artinya, hak imunitas memang ada dan dibutuhkan, tetapi tidak dapat dilakukan sesuka hati. Advokat harus menjunjung itikad baik demi keadilan dan tidak melanggar hukum. Namun jika sebaliknya, maka hak ini tidak berlaku.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma