3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:18 WIB
3 Dosa Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka: Halangi Penyidikan, Suruh Saksi Bohong
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening pakai toga saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak KPK mengungkap awalnya Roy mengenal Lukas Enembe sekitar tahun 2006. Ketika itu Lukas maju dalam Pilkada Papua. Saat Lukas ditetapkan sebagai tersangka  kasus suap gratifikasi perizinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar, dia menunjuk tim kuasa hukum yang kemudian diketuai oleh Stefanus Roy Rening

Atas perbuatannya, Roy disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pelaku perintangan proses hukum. Dalam kasus ini, Roy terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI