Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria.
Keduanya bakal mendengar putusan banding dari majelis hakim terkait kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
"Sidang mulai pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sidang putusan banding akan digelar secara terbuka. Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI sudah siap membacakan putusan terhadap keduanya.
"Tetap terbuka untuk umum," ujar Binsar.
Sebelumnya, Hendra dan Agus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.
Baca Juga: Anak Hendra Kurniawan Iba dengan Keadaan Putri Sulung Ferdy Sambo: Dia Lagi Berjuang Nyelesaiin S-1
Hendra divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Agus divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.