Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:36 WIB
Ngotot Pakai Toga Advokat, 6 Fakta Penahanan Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penahanan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sudah dilakukan KPK sejak Selasa, (9/5/2023). Roy yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe diminta oleh KPK untuk kooperatif dalam memberikan keterangan atas tindakannya tersebut.

Kehadiran Roy di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (09/05/2023) berakhir dengan penahanan terhadap dirinya. Simak inilah 6 fakta selengkapnya.

1. Hadiri panggilan KPK

Stefanus Roy Rening sendiri akhirnya hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (9/5/2023) kemarin bersama tim kuasa hukum lainnya. Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Roy melalui keluarganya dan surat tersebut diterima dengan baik.

Roy juga mengonfirmasi bahwa ia akan hadir dalam panggilan KPK. Dengan menggunakan toga advokat, ia pun mengaku siap melakukan pemeriksaan di KPK atas statusnya sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

2. Resmi ditahan KPK

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK pun akhirnya mengumumkan secara resmi untuk menahan Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Lukas Enembe. KPK juga mengeluarkan pernyataan resmi atas penahanan Roy akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.

3. Roy pertanyakan alasan jadi tersangka

Sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Roy sempat mengungkap pertanyaan soal alasan statusnya menjadi tersangka dalam penyidikan kasus Lukas Enembe. Ia mengaku KPK tak kunjung memberikan penjelasan soal latar belakang penetapan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

"Kasus klien saya (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan juga, dan penggeledahan. Namun sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya upaya saya untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan ini," ungkap Roy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI