Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus menindaklanjuti laporan dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Pada Selasa (9/5/2023), Dewas KPK memanggil mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Hari ini saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas KPK tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM," kata Endar dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5/2023).
Endar mengaku, menjalani proses klarifikasi oleh Dewas KPK kurang lebih selama 1,5 jam.
"Dari jam 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Buntut dari dugaan itu, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Endar sendiri merupakan salah satu pihak yang melaporkan Firli.
Selain itu, ada kelompok yang mengatasnamakan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) turut melaporkan Firli.
Tak hanya itu, sejumlah mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso turut melaporkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Diam-diam Ketua KPK Firli Bahuri Temui Kapolri, Bahas Pemecatan Brigjen Endar?
Sebelumnya diberitakan, KPK membantah pemberitaan yang menyebut Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM.