Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus menindaklanjuti laporan dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Pada Selasa (9/5/2023), Dewas KPK memanggil mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Hari ini saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas KPK tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM," kata Endar dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5/2023).
Endar mengaku, menjalani proses klarifikasi oleh Dewas KPK kurang lebih selama 1,5 jam.
Baca Juga: Diam-diam Ketua KPK Firli Bahuri Temui Kapolri, Bahas Pemecatan Brigjen Endar?
"Dari jam 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Buntut dari dugaan itu, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Endar sendiri merupakan salah satu pihak yang melaporkan Firli.
Selain itu, ada kelompok yang mengatasnamakan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) turut melaporkan Firli.
Tak hanya itu, sejumlah mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso turut melaporkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pemecatan Endar Priantoro Masih Tahap Klarifikasi Di Dewas KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK membantah pemberitaan yang menyebut Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).
Ali bahkan menyebut KPK mempersilahkan bagi pihak yang memiliki informasi dan data yang valin untuk melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi.Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tugas dan fungsinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," sebutnya.
Lebih jauh, Ali menyebut kasus korupsi Kementerian ESDM telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Kami akan tuntaskan semua," sebutnya.
Menurutnya KPK sudah terbiasa dituduh dengan hal negatif, namun dia mengklaim tak ada yang terbukti.
"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi.Namun kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu. Silahkan masyarakat kritisi KPK sebagai badan publik tentu dengan argumentasi rasional dan membangun," ujarnya.