Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana mengirimkan amicus curiae terkait gugatan pencabutan surat keputusan (SK) izin operasional perusahaan sawit di area hutan adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan.
Dalam perkara ini, perusahaan sawit menggugat pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar SK tersebut diterbitkan kembali.
Komnas HAM menegaskan akan berada di sisi masyarakat adat suku Awyu yang sebelumnya juga telah mengguggat perusahaan sawit terkait keterbukaan informasi izin operasional perusahaan sawit.
"Mereka meminta supaya perusahaan yang sedang menggugat pemerintah karena SK-ya dicabut supaya tidak dilanjutkan. Kita tentu berada di pihak masyarakat, masyarakat harus dilindungi, hutan harus dilindungi," ujar Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian kepada wartawan, Selasa (8/5/2023).
Saurlin mengatakan Komnas HAM berencana mengirim amicus curiae terkait hal tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga telah menerima pengaduan dari masyarakat suku Awyu perihal adanya dugaan pelanggaran HAM dalam urusan operasional perusahaan sawit.
"Komnas Ham tadi sudah menyampaikan beberapa respon pengaduan mereka, pertama bersedia membuat amnicus curiae, posisi Komnas HAM akan disampaikan dalam amnicus curiae tersebut," ucap Saurlin.
Saurlin menuturkan Komnas HAM akan turun langsung ke lokask untuk mengecek hutan yang kini jadi sengketa antara kedua belah pihak. Sebab Saurlin menyebut sangat janggal apabila perusahaan sawit masih diperbolehkan beroperasi padahal SK-nya sudah dicabut.
"Belum tau saya kalau masih beroperasi, itu janggal kalau izinnya dicopot tapi masih beroperasi. Kita harus ke sana dulu, seharusnya ada penegakkan hukum," jelas Saurlin.
Sebagai informasi, masyarakat adat dari suku Aywu mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (9/5) sore.
Baca Juga: Hutan di Kampung Diobrak-abrik Perusahaan Sawit, Masyarakat Adat Boven Digoel Lapor Komnas HAM
Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan perusahaan sawit yang telah merusak hutan adat di wilayahnya.