Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:14 WIB
Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya
Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta. (Unsplash/Afif Kusuma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Rany Mauliani, mengkritisi usulan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang ingin mengatur jam masuk kerja kantor swasta menjadi pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Menurutnya, Heru juga perlu menetapkan jam pulang kantor.

"Dari masuk jam kerjanya diatur tentu perlu juga diatur jam pulangnya," ujar Rany saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut, Rany menilai penentuan jam masuk dan pulang kerja bagi tiap karyawan juga perlu dilakukan dengan cermat. Apalagi, masing-masing pekerja punya pertimbangan sendiri berdasarkan lokasi dan kegiatannya saat berangkat dan pulang kerja.

"Kalau pulangnya tidak on time kan sama saja macetnya" ucapnya.

Baca Juga: Heru Budi Akui Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Terkendala Surat Tanah Warga Hilang

Namun, ia mempersilakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mau lebih dulu melakukan uji coba jam masuk kantor yang baru tersebut. Lewat uji coba akan diketahui efektif atau tidaknya suatu program.

"Silakan saja diuji coba apakah efektif atau tidak, apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan karena permasalannya sepertinya tidak sesimple itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya masih membahas soal rencana pengaturan jam kerja untuk perusahaan swasta. Sejauh ini, terdapat usulan pembagian jam masuk kantor menjadi dua, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Ia meyakini pembagian ini tak mengganggu rencana perjalanan tiap pekerja di Jakarta, misalnya seperti harus mengantar anak sekolah lebih dulu.

"Jam 08.00 WIB masuknya tiap gedung tu harus separuh, jam 08.00 dengan jam 10.00 WIB," ujar Heru di Balai Kota DKI, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Truk Tinja Buang Limbah ke Saluran Air di Grogol, Heru Budi Perintahkan Izinnya Dicabut

"Kalau itu dari rumah jam 06.00 nganter anak sekolah dulu jam 07.00 terus dia ke kantor jam 08.00 jadi nggak ganggu dia sebagai ortu nganter anak sekolah. Ada juga yang jam 10.00 WIB," katanya menambahkan.

Nantinya pihak perusahaan sendiri yang harus menentukan siapa saja yang masuk pada pukul 08.00 atau 10.00 WIB. Pembagiannya juga berdasarkan berbagai pertimbangan seperti rencana perjalanan atau jarak tempuh.

"Siapa saja nanti dibahas tergantung masing-masing mereka (perusahaan) swasta," ucapnya.

Meski baru usulan, ia meyakini rencana ini bakal mengurangi kemacetan di Jakarta sebesar 30 persen. Pasalnya, kepadatan lalu lintas dalam satu waktu di wilayah disebutnya akan berkurang.

"Seperti di Thamrin, Gatot Subroto (biasanya masuk kerja) jam 07.00 jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan kurang lebih bisa 30 persen mudah-mudahan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI