Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, Sahroni menganggap vonis dari hakim sudah paling berat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.
"Vonis ini saya rasa sudah paling berat dan saya yakin hakim memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan dan objektif," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Sahroni tidak mempermasalahkan, apabila kemudiam Teddy mengajukan banding. Ia bahkan mempersilakan Teddy untuk melanjutkan prosesnya, baik banding atau menerima vonis hukuman seumur hidup dari hakim.
Namun yang terpenting bagi Sahroni, kasus Teddy ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum, terkhusus jajaran Polri.
"Silakan dilanjutkan saja prosesnya, apakah banding atau terima. Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu," kata Sahroni.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis yang diputuskan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragi bertugas membacakan vonis untuk Teddy.
Dalam vonis yang dibacakan, Teddy dinyatakan bersalah terkait jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jon Sarman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, hakim membeberkan hal yang memberatkan putusan vonis seumur hidup bagi Teddy. Pertama, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya terkait penjualan sabu senilai Rp 300 juta.
Kedua, Teddy berstatus sebagai polisi namun terlibat dengan peredaran narkoba. Karena itu ia dianggap sudah merusak nama baik institusi Polri.
Sementara, ada dua hal yang meringankan vonis Teddy. Ia disebut belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian serta berprestasi sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.