Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:31 WIB
Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah
Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Atas saran dan pengaruh SRR (Roy) tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Ghufron.

Ghufron menyebut atas rangkaian upaya penghalangan penyidikan yang diduga dilakukan Roy, membuat perkara korupsi Lukas Enembe menjadi terhambat.

"Secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyelidikan Roy dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI