Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:31 WIB
Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah
Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan upaya obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses penyidikan kasuss Lukas Enembe yang menyeret pengacaranya, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. 

Roy ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena menghalangi proses penyidikan korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, terdapat sejumlah upaya penghalangan hukum dilakukan Roy demi menyelamat Lukas dari jeratan hukum.

"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!

Dia mengungkap, Roy diduga menyusun sejumlah rangkaian skenario dengan memberikan saran dan mempengaruhi sejumlah pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.

Roy disebut mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak datang memenuhi panggilan KPK agar tak memberikan kesaksian atau keterangan atas perkara korupsi Lukas.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]

Kemudian Roy diduga memerintahkan salah satu saksi membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE (Lukas) dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," jelas Ghufron.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!

Tak hanya itu, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK karena dituding melakukan obstruction of justice dalam kasus yang menjerat kliennya, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Atas saran dan pengaruh SRR (Roy) tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Ghufron.

Ghufron menyebut atas rangkaian upaya penghalangan penyidikan yang diduga dilakukan Roy, membuat perkara korupsi Lukas Enembe menjadi terhambat.

"Secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyelidikan Roy dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI