Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:15 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO jaringan internasional. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO WNI ke Myanmar. Keduanya atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Penyidik kekinian masih berupaya mencari kedua tersangka. Djuhandhani tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang WNI ke Myanmar Naik Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?

"Rencana tindak lanjut penyidik akan mencari dan tangkap pelaku. Kemudian mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," ujarnya.

Berhasil Dibebaskan

Sebanyak 20 WNI korban TPPO di daerah konflik Myawaddy, Myanmar telah berhasil dibebaskan. Upaya pembebasan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Adapun, dalam pelaksanaan KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, hingga akhirnya dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

Baca Juga: WNI Kerap Jadi Korban, Jokowi Mau Pemberantasan TPPO Dibahas di KTT Ke-42 ASEAN

Disekap hingga Disiksa

I (54) salah satu ibu korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/5). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia melapor dengan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Sebagai ibu I berharap anaknya dapat segera kembali ke tanah air serta pelaku perekrutnya diproses hukum.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menyampaikan ketegasan aparat penegak hukum terhadap pelaku yang khususnya berada di Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera.

"Karena ini kejahatan internasional yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera. Sehingga ke depannya tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Dalam perkara ini ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional terkait perdagangan orang modus penipuan online ini.

Adapun korban yang SBMI dampingi sejauh ini berjumlah 20 orang. Meski begitu Hariyanto memprediksi masih banyak WNI yang menjadi korban sindikat tersebut.

"20 yang kami tangani itu adalah sebagian kecil masih aa ratusan yang lain di sana," tuturnya.

Hariyanto mengemukakan korban sebagian besar memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Mereka bahkan memunyai keterampilan yang mumpuni dalam mengoperasikan teknologi.

"Secara pendidikan ini ada skill yang luar biasa. Kami katakan punya skill, mereka (korban) bisa mengoperasikan teknologi begitu masif," ucapnya.

Korban, lanjut Hariyanto, bisa terperangkap tipu daya pelaku karena proses perekrutan dilakukan di masa pandemi Covid-19 ketika mereka kesulitan mencari pekerjaan. Di sisi lain pelaku juga mengimingi dengan gaji yang besar.

"Jadi modus operandinya online scam ini terjadi itu pada situasi krisis 2020-2021 ketika dunia dilanda covid. Tahun 2021 ketika negara membuka kembali banyak lowongan ke sana," bebernya.

Daerah Berbahaya

Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam membebaskan para korban karena berada di wilayah konflik bersenjata. Namun, ia mengklaim pemerintah melalui KBRI di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah mengupayakannya.

"Kompleksitas masalahnya karena wilayah ini dikuasai oleh kelompok bersenjata, bukan konflik antara dua pihak yang memiliki kekuatan yang sama. Ini wilayah yang dikuasa kelompok bersenjata yang otoritas setempat tidak bisa masuk," ujar Rina.

Di sisi lain Rina mengemukakan pemerintah melalui KBRI di Yangon juga telah menyampaikan nota diplomatik ke 20 korban ini ke otoritas Myanmar.

"Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI