Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:31 WIB
Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terlihat masih memakai jubah toga saat dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice di Gedung Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) Kuningan pada Selasa (9/5/2023).

Pemandangan yang tidak biasa tersebut mendapat respons Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengemukakan, sebelum dihadirkan pada konferensi pers penahanan, Roy Rening diingatkan untuk melepas jubah toga tersebut sebelum menggunakan rompi oranye tahanan lembaga antirasuah tersebut.

"Sebenarnya pada proses pemeriksaan, kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya. Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Namun, Ali menjelaskan, jika Roy tetap ngotot mengenakan jubah toganya, yang seharusnya dipakai saat berpengacara di pengadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum

"Tapi yang bersangkutan menolak, sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," katanya.

Sebelumnya, Roy dipanggil KPK untuk kali pertama dengan berstatus sebagai tersangka.

Ketika mendatangi KPK, ia menggunakan jubah toga yang biasanya digunakan saat berpengacara di pengadilan.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana undang-undang. Jadi jangan hanya melihat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Roy.

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.

Baca Juga: Stefanus Roy Rening Sebut Pengacara Tak Bisa Dipidana, KPK: Cuma Alasan yang Dicari-cari!

Dia juga membantah telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy.

Hal itu menurutnya dengan sejumlah rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap sejumlah aset.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI