Mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya yaitu kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memandang Teddy terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyebut Teddy terbukti telah melakukan tindak pidana yakni menawarkan narkoba untuk kemudian didistribusikan atau dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya diketahui JPU menyebut Teddy Minahasa bersalah karena telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan juga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
Jenderal dengan pangkat bintang dua tersebut dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran kasus peredaran narkoba. Namun, berdasarkan hasil sidang, ia berhasil lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup.
Lantas, seperti apakah fakta sidang vonis Teddy Minahasa yang batal dihukum mati tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Insting Hotman Paris Terbukti Batal Hukuman Mati
Insting Hotman Paris Hutapea terkait dengan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini diketahui terbukti. Klien Hotman Paris tersebut lolos dari hukuman mati.
Seperti diketahui, mulanya ia dituntut hukuman mati. Jaksa yakni Teddy telah bersalah dalam kasus menukar barang bukti sabu dalam kasus narkoba dengan tawas.
Baca Juga: Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan
Hotman paris mengaku bahwa ia yakin kliennya tersebut tidak akan divonis hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris menjelang sidang vonis terhadap Teddy Minahasa.
Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman menyebut kliennya sudah mendapatkan puluhan penghargaan selama mengabdi di kepolisian.
Teddy Cengar-cengir Jelang Sidang
Teddy tampak berjalan santai pada saat menuju kursi terdakwa yang telah disediakan, ia terlihat mengenakan masker dengan warna biru tua.
Saat Teddy datang, sontak awak media pun memanggil nama Teddy di dalam ruangan sidang. Mendengar hal tersebut, Teddy pun kemudian membuka maskernya dan berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sampingnya. Kemudian, Teddy sempat menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.
Menjadi sorotan, Teddy tampak cengar-cengir pada saat duduk di kursi terdakwa. Ia kemudian bangkir dati kursinya dan berjalan menuju kursi yang ada di samping kanan tim penasihat hukum.
Sebelum ia duduk dari kursinya, Teddy tampak kembali tersenyum dan kembali memakai masker biru yang ia pegang.
Ekspresi Saat Lolos dari Vonis Mati
Setelah vonisnya dibacakan, Teddy tampak tersenyum dan menghampiri pengacaranya setelah hakim mengetuk palu. Ia kemudian tampak mengepalkan tangan kanannya sembari tersenyum.
Setelah itu, Teddy terlihat menyalami para pengacaranya. Ia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa oleh jaksa untuk kembali menuju tahanan.
Hakim Disoraki
Seperti diketahui, hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan JPU. Belum selesai membacakan vonisnya, beberapa pengunjung meluapkan kekecewaannya dengan menyoraki hakim. Sontak hal itu menjadikan Ruang Sidang Kusuma Atmaja tersebut riuh dengan sorakan pengunjung.
Meski demikian, hakim tetap bergeming dan tetap membacakan vonis untuk Teddy hingga selesai.
Hal Meringankan
Dalam menjatuhkan hukuman pada Teddy Minahasa, hakim menjelaskan ada hal yang meringankan Teddy sehingga bisa membuatnya lolos dari hukuman mati. Hal tersebut yaitu prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun menjalankan tugas. Hakim menyebut bahwa Teddy juga tak pernah dihukum.
Hal Memberatkan
Secara umum, pertimbangan hal yang memberatkan vonis kepada Teddy tersebut sama dengan yang telah disampaikan oleh JPU dalam persidangan pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Beberapa poin hal yang memberatkannya tersebut yaitu dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Teddy Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumatera Barat pengedar narkoba tersebut diketahui akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang ia dapatkan dari hakim.
Pihaknya menyebut, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya hanya berdasarkan pada salinan surat dakwaan JPU.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa