Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai tindak pidana pedagangan orang (TPPO) sulit untuk diatasi.
Anis dalam hal ini berkomentar mengenai kasus TPPO yang dialami oleh 20 WNI yang baru-baru ini berhasil dievakuasi. Menurut Anis, penyebab TPPO sulit diatasi adalah lemahnya penegakkan hukum oleh aparat.
"Bahwa TPPO ini kenapa sulit diperangi karena salah satunya adalah penegakan hukumnya tidak optimal sehingga seperti dalam kasus scaming sejak mencuat dari pandemi," kata Anis saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Ribuan WNI kata Anis, menjadi korban TPPO sejauh ini. Namun hukum hanya menjerat pihak penyambung atau calo dalam perkara ini.
Baca Juga: WNI Kerap Jadi Korban, Jokowi Mau Pemberantasan TPPO Dibahas di KTT Ke-42 ASEAN
"Ini kan ribuan yang sudah menjadi korban, tetapi sampai hari ini pertama misalnya yang dijadikan tersangka baru calo-calo di lapangan," ujar dia.
Pengusutan kasus, kata Anis, belum pernah sampai pada tingkat aktor intelektual. Alhasil, kasus TPPO kembali terulang.
"Sehingga kalau tidak 20 orang dipulangkan nanti yang diberangkatkan 200 orang, ini kan selalu seperti itu yang selama ini terjadi," sebut Anis.
Sebelumnya, dilaporkan 20 WNI korban TPPO di daerah konflik Myawaddy, Myanmar telah berhasil dibebaskan. Upaya pembebasan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Adapun, dalam pelaksanaan KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, hingga akhirnya dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Baca Juga: Bujuk Rayu Pacar Bikin Wanita Asal Sukabumi Jadi Operator Judi Online di Kamboja: Bekerja Tanpa Gaji
Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.