Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Sebelum ditahan, Roy Rening sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ketika digiring ke ruang konferensi pers, Roy sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tak hanya itu, kedua tangannya sudah dalam keadaan terborgol dengan posisi ke depan.
Roy sendiri pada hari ini, Selasa (9/5/2023) dipanggil KPK untuk kali pertama berstatus tersangka.
Baca Juga: Stefanus Roy Rening Sebut Pengacara Tak Bisa Dipidana, KPK: Cuma Alasan yang Dicari-cari!
Ketika mendatangi KPK, dia datang menggunakan juba toga, yang biasanya digunakan saat berpengacara dalam sidang di pengadilan.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana Undang-Undang. Jadi jangan hanya melihat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," katanya.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.
Dia pun membantah, jika menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Dijadikan Tersangka, KPK: Itu Gegara Perbuatan Pribadi!
Hal itu menurutnya dengan sejumlah rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap sejumlah aset.