JPU menyebut Teddy terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
9 Mei 2023
Teddy Minahasa menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). Dari hasil sidang ini, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa