Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 16:36 WIB
Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa hingga Divonis Penjara Seumur Hidup [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehari berselang yakni pada tanggal 12 Oktober, peran AKBP Dody terungkap. Ia disebut berperan sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami Linda. Ia pun kemudian ditangkap bersama dengan Mami Linda.

13 Oktober 2022

Sehari setelahnya, Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap menyusul Kompol Kasranto, AKBP Dody, dan juga Mami Linda. Sebelum dibekuk kepolisian, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sampai dengan penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan juga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, usaha dari Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

14 Oktober 2022

Kasus Teddy Minahasa diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pada saat itu, Teddy ditetapkan sebagai tersangka.

2 Februari 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan oleh Polres Bukittinggi.

30 Maret 2023

Baca Juga: Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan

Teddy menjalankan sidang tuntutan kasus yang menjeratnya. Saat itu, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI