5. Bukan pejabat negara, bukan ASN, bukan TNI/Polri.
6. Bukan kepala desa/perangkat desa.
7. Bukan Direksi, bukan Komisaris, bukan Dewan Pengawas BUMN/BUMD.
8. 1 KK calon hanya boleh 2 NIK yang ikut daftar Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi yang baru ikut pendaftaran Kartu Prakerja, mungkin masih bingung bagaimana cara daftarnya. Sebelum mendaftar, calon peserta harus membuat akun Prakerja terlebih dulu. Adapun cara buat akun Prakerja yakni sebagai berikut.
- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Lalu, masukan email dan password
- Kemudian, centang "ulangi password" dan klik "daftar".
Baca Juga: Tips Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Lewat OVO, LinkAja, Gopay dan DANA
- Setelah itu, buka email yang dikirim dari tim Prakerja, lalu lakukan verifikasi.