21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:15 WIB
21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Ilustrasi pengobatan yang tidak tercover BPJS (Jeshoots/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi asuransi umum yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan ini dapat membantu masyarakat dalam perawatan dan pengobatan berbagai penyakit. Namun, Anda harus cermat bahwa ada beberapa pengobatan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, setidaknya ada 21 poin manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82, Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengobatan Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

Untuk daftar lengkapnya sendiri tercantum dalam peraturan tersebut. Berikut selengkapnya.

Baca Juga: Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Ini 5 Tahapnya!

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Baca Juga: Momen Pertanyaan Lucu Awak Media kepada Kadinkes Lampung Reihana Usai Diperiksa KPK: Dari Alis Mirip Syahrini hingga Tips Jambul Tinggi

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh porgram lain

Dengan informasi di atas, semoga Anda sekarang tahu benar pengobatan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang sebelumnya disebutkan. Semoga artikel ini menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI