Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Jauh sebelum majelis hakim membacakan vonisnya di dalam ruang persidangan, ada hal unik yang terjadi selama jalannya sidang.
Baca Juga: Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu
Sejak tiba di ruang sidang, Teddy Minahasa tampak begitu semringah. Ia melemparkan senyum lebar dan deretan gigi rapihnya ke arah awak media.
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tak menunjukkan sikap tegang sedikitpun selama persidangan berlangsung.
Ia terus mengumbar senyum kepada siapapun seolah sudah mengetahui akan terbebas dari vonis hukuman mati.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea juga meyakini kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Hotman sehari sebelum sidang vonis Teddy Minahasa digelar.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman, Selasa (9/5/2023).
Hotman menilai hakim tidak memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
Pasalnya, Teddy sudah menorehkan sederet penghargaan selama bekerja di Korps Polri.
"Sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak ada hukuman mati," imbuh Hotman.
Nyatanya ucapan Hotman ini memang terbukti benar adanya. Teddy lolos dari vonis hukuman mati.
Meski mendapatkan vonis lebih ringan, Teddy tetap mengajukan banding atas putusan tersebut.