Suara.com - Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly tengah menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam monopoli lembaga lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dugaan tersebut mengemuka di tengah pengakuan mantan tahanan yang juga aktor kenamaan Tio Pakusadewo secara blak-blakan membuka tabir adanya monopoli di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan melibatkan anak menteri dalam beberapa tayangan talkshow.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, jika lapas merupakan kawasan rentan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, temuan tersebut diperoleh KPK berdasarkan identifikasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
Salah satu buktinya, KPK menyebut pernah menangkap kepala lapas dalam kasus korupsi berupa suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni lapas.
"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," katanya.
Berdasarkan proses identifikasi tersebut KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya,
- Kerugian negara akibat permasalahan over stay;
- Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF);
- Diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/Lapas;
- Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP); serta
- Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
"Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi," kata Ali.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
Baca Juga: Diduga Monopoli Bisnis di Lapas, Yamitema Laoly Anak Menkumham Yasonna Dilaporkan ke KPK