Atas perbuatannya RDS kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kesal Kerap Berkata Kasar, Suami di Kabupaten Bekasi Bunuh Istri Lalu Rekayasa Seolah Tersedak Bakso
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pembunuhnya Tertangkap, Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Bernama Al Bashar, Ini Profesinya!
24 April 2025 | 09:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI