Kuasa Hukum Lukas Enembe Dijadikan Tersangka, KPK: Itu Gegara Perbuatan Pribadi!

Selasa, 09 Mei 2023 | 14:07 WIB
Kuasa Hukum Lukas Enembe Dijadikan Tersangka, KPK: Itu Gegara Perbuatan Pribadi!
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening pakai toga saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan terkait penetapan tersangka Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe. Asep menyebut, Roy dijadikan tersangka secara pribadi, bukan semua tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Roy diduga secara personal melakukan obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi. Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR (Roy)," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu SuaraSulsel.id/ANTARA]
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu SuaraSulsel.id/ANTARA]

Disebutnya, KPK melihat perbuatan masing-masing anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe. Kemudian dipertimbangkan unsur pidananya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Berkat Bantuan Mahfud MD, KPK Berhasil Tangkap Tangan Kadinkes Lampung Reihana dan 2 Anggota DPR?

"Jadi, dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," jelas Asep.

Sementara itu, Roy mempertanyakan bukti dirinya melakukan penghalangan proses hukum. Dia menyebut, hingga saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan hingga saat ini.

"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy.

Penyidikan itu menurutnya, dengan sejumlah proses hukum yang tetap berjalan terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan aset.

"Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis

"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI