Suara.com - Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan terkait penetapan tersangka Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe. Asep menyebut, Roy dijadikan tersangka secara pribadi, bukan semua tim kuasa hukum Lukas Enembe.
Roy diduga secara personal melakukan obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi. Jadi, kita yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR (Roy)," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Disebutnya, KPK melihat perbuatan masing-masing anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe. Kemudian dipertimbangkan unsur pidananya.
"Jadi, dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," jelas Asep.
Sementara itu, Roy mempertanyakan bukti dirinya melakukan penghalangan proses hukum. Dia menyebut, hingga saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan hingga saat ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy.
Penyidikan itu menurutnya, dengan sejumlah proses hukum yang tetap berjalan terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan aset.
"Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis
"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.