Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup atas kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hingga dijatuhi vonis, Teddy masih enggan mengakui perbuatannya tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan vonis yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Padahal Teddy disebut telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy juga disebut terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Sebelum vonis tiba, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati. Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, hari ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.