Suara.com - Penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Upaya hukum tersebut disiapkan lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Teddy.
"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang mengcopy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, hari ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati