Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:50 WIB
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa. 

"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Meski begitu dia mengaku bersyukur karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Teddy dijatuhkan hukuman pidana mati.

"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

Hotman Paris dan tim pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan kasus penilapan barbuk sabu yang digelar di PN Jakarta Barat, (Suara.com/Faqih)
Hotman Paris dan tim pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan kasus penilapan barbuk sabu yang digelar di PN Jakarta Barat, (Suara.com/Faqih)

Lebih lanjut, Hotman menyebut Teddy Minahasa masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lanjutan yang cukup panjang.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari hasil barang sitaan kepolisian. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.

Baca Juga: Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI