Suara.com - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis usai dituntut hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 sampai selesai.
Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa yang sebentar lagi akan sidang vonis.
1. Awal Ditangkap
Kasus narkoba Teddy Minahasa awalnya diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022) lalu. Nama Teddy muncul dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang jaringan peredaran gelap narkoba. Dari situ, Polda Metro mengamankan 3 masyarakat sipil.
Kasus kemudian terus dikembangkan hingga terungkap dari seorang pengedar yang mengarah pada Teddy Minahasa. Divisi Propam Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Bersamaan dengan terungkapnya kasus tersebut, Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
2. Jadi Tersangka
Teddy Minahasa kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022). Sebelumnya penyidik telah memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Teddy lalu ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (17/10/2022).
Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi tersebut juga telah jadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
3. Dituntut Hukuman Mati
Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023). Dalam sidang tuntutan, Teddy diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy pun disebut sebagai sosok yang mengajak eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Selain itu Dody diyakini jaksa telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kilo sabu. Jaksa pun meyakini uang Rp 300 juta tersebut telah diterima Teddy dalam mata uang asing.
4. Sidang Vonis
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat hari ini Selasa (9/5/2023). Dia mengikuti sidang secara langsung, bahkan sempat melemparkan senyum jelang menghadapi sidang vonisnya.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris berkeyakinan bahwa kliennya tidak akan divonis mati. Dia menyebut tak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati, apalagi kliennya itu mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
"Kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden," kata Hotman di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023).
5. Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa telah lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan jika terdakwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini. Hakim juga telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Kontributor : Trias Rohmadoni