Suara.com - Pengunjung sidang bergemuruh menanggapi vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Keriuhan terdengar di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat tepat setelah Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Hakim Jon, Selasa (9/5/2023).
"Huuuuu," sorak pengunjung sidang.
Baca Juga: Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa lantaran dianggap bersalah atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata tutur Hakim Jon.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup