Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy: Saya Siap dengan Segala Risiko!

Selasa, 09 Mei 2023 | 12:19 WIB
Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy: Saya Siap dengan Segala Risiko!
Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy: Saya Siap dengan Segala Risiko! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai perdana tersangka obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat kliennya.

Diperiksa perdana sebagai tersangka, Roy mengaku siap dengan segala risiko yang menantinya, termasuk kemungkinan ditahan.

"Saya juga tidak masuk ke prosedur, tapi saya berharap KPK tidak melampaui kewenangan. Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru. Saya siap dengan segala risiko apa pun," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Dia membantah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Buktinya kata Roy, proses hukum tetap berjalan kepada kliennya dengan ditangkap, ditahan dan penyitaan aset.

Baca Juga: Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!

Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan keterangan di Gedung KPK pada  Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan keterangan di Gedung KPK pada Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," imbuhnya.

Dia menyebut Pasal 16 Undang-Undang Advokat, menyatakan seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana.

"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.

Menghadapi penyidik KPK, Roy mengklaim membwa sejumlah bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.

Baca Juga: Rekam Jejak Yamitema Laoly, Anak Menkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Monopoli Bisnis

"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI