Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!

Selasa, 09 Mei 2023 | 12:04 WIB
Dijadikan KPK Tersangka Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Tunjukan Bukti!
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan keterangan di Gedung KPK pada Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mempertanyakan bukti penetapannya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi yang menjerat kliennya.

Roy menyebut, hingga saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan.

"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Penyidikan itu menurutnya, dengan sejumlah proses hukum yang tetap berjalan terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan aset.

Baca Juga: Diperiksa jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga saat Datangi KPK: Simbol Advokat Berduka!

"Artinya, bahwa sampai hari ini tidak pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan," ujarnya.

Lantaran itu, ia mengaku heran dengan adanya tudingan usaha merintangi atau menggagalkan perkara yang sedang dilakukan.

"Sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," katanya.

Dia menyebut Pasal 16 Undang-Undang Advokat, menyatakan seorang pengacara yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana.

"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka hingga Dicekal, Ini Fakta-fakta Kasus Pengacara Lukas Enembe

Karenanya saat dipanggil perdana sebagai tersangka, Roy mengaku datang membawa bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.

"saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ujarnya.

"Untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," tegas Roy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI