Suara.com - Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (9/5), hari ini. Pengacara Lukas Enembe tersebut dipanggil perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan proses penyidikan kasus kliennya.
Saat memenuhi panggilan KPK, Roy mengenakan jubah toga yang biasa digunakan pengacara saat bersidang di pengadilan.
Dia menyebut juba yang dikenakannya sebagai simbol duka atas penetapannya sebagai tersangka merintangi proses penyidikan kliennya Lukas Enembe.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana Undang-Undang. Jadi jangan hanya melihat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Dipanggil KPK Klarifikasi LHKPN, Bupati Bolaang Mongondow Utara Punya Harta Rp3,9 M
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.
Dia pun membantah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy.
Hal itu menurutnya dengan sejumlah rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, seperti penan
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Infrastruktur di Lampung Jadi Sorotan KPK