Suara.com - Terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy (20) terkait dugaan kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape). Laporan itu akhirnya diterima setelah sebelumnya 2 kali ditolak.
Pihak AG baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Diketahui dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Lantas apa itu statutory rape? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Statutory Rape?
Statutory rape merupakan aktivitas seksual antara orang dewasa (18 tahun ke atas) dengan seseorang berusia 14-18 tahun. Dalam hal ini, tak pernah mempermasalahkan dasar hubungan apakah terpaksa atau tidak.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Orang dewasa yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan anak berusia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan mendapatkan hukuman. Dapat diartikn bahwwa statutory rape merupakan hubungan seksual yang menyalahi Undang-Undang.
Walau ada persetujuan (consent) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seksual, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Hal itulah yang membuat orang dewasa (pelaku) bisa dipidana dengan UU Perlindungan Anak yakni UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu walau hubungan tersebut dilakukan atas suka sama suka, tetap saja dilarang. Pasalnya anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman sehingga mudah dieksploitasi. Sementara itu hukuman terhadap pelaku statutory rape bervariasi karena biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.
Hukuman Mario Dandy Makin Lama?
Selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga dilaporkan melakukan statutory rape pada AG. Dengan adanya laporan itu, Mario bisa makin lama mendekam di penjara.
Dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora, hakim mengungkapkan bahwa AG dan Mario Dandy melakukan hubungan intim. Hal ini berarti Mario Dandy telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap Mario bisa dijerat menggunakan pasal berlapis. Dengan UU Perlindungan Anak, Mario disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Mario juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mangatta sebenarnya telah mencoba untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan. Mangatta mengungkap laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni