Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Tanak mengatakan KPK wajib menindaklanjuti setiap informasi yang diterima jika informasi tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi.
Namun terkait Lampung, Tanak mengatakan KPK belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi.
Baca Juga: Diperiksa 3 Jam di KPK, Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara: Cuma Klarifikasi Saja Ya
Dia menegaskan pimpinan KPK akan terlebih dulu membahas soal berbagai informasi yang diterima lembaga antirasuah itu terkait Lampung.
"Karena ini belum pasti tindak pidana korupsi atau bukan tapi nanti akan dibicarakan, apa yang teman-teman sampaikan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibicarakan bersama tentang hal itu," ujarnya.
Tanak juga mengatakan pembahasan pimpinan KPK tersebut akan menjadi penentu apakah lembaga antirasuah akan membuka penyelidikan soal dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Lampung.
"Perkembangan apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya. Mudah-mudahan nanti dari diskusi bersama pimpinan akan disampaikan," katanya. (Antara)