Bus Kemendag Penyebab KMP Royce 1 Terbakar, Ini Aturan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas

Senin, 08 Mei 2023 | 20:57 WIB
Bus Kemendag Penyebab KMP Royce 1 Terbakar, Ini Aturan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas
Evakuasi KMP Royce 1 - Bus Kemendag Penyebab KMP Royce Terbakar, Ini Aturan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas [ANTARA/HO-BASARNAS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya penyalahggunaan kendaraan dinas yang tercermin dalam kasus kebakaran bus Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membonceng kapal Ferry KMP Royce 1 menjadi cerminan bahwa beberapa pejabat masih belum taat aturan.

Adapun sebuah bus milik Kemendag diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut yang terjadi di Perairan Alur penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni pada Sabtu (6/5/2023) pukul 15.30 WIB .

Sebab, diketahui bahwa bus milik kementerian tersebut justru dipakai untuk mengantar rombongan nikahan yang notabene merupakan hajat pribadi dan bukan hajat negara.

Lantas, bagaimana peraturan memakai kendaraan dinas? Berikut jawabannya merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?

Aturan pemakaian kendaraan dinas, sudah resmi dicabut?

Sebelumnya, pemakaian kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Namun sayangnya, aturan tersebut dicabut oleh Permenpan No. 9 Tahun 2022 dan belum ada aturan pengganti.

Kendati demikian, aturan lama tersebut bisa menjadi rujukan bagaimana layaknya kendaraan dinas dipakai.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas negara, dan mengantar rombongan nikah tidak termasuk di dalam kriteria kepentingan dinas.

Bukan cuma itu, kendaraan dinas hanya dapat dipakai di hari dan jam kerja kantor pemerintah, serta dibatasi hanya untuk perjalanan di dalam kota. Jika kendaraan tersebut perlu digunakan untuk perjalanan luar kota, maka harus melalui ijin tertulis dari pimpinan instansi.

Baca Juga: Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Evakuasi KMP Royce 1 yang Terbakar

Adapun merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, hari dan jam kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00.

Tak cukup di situ, para pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan seragam kantor ketika memakai kendaraan dinas, sebab dihitung sebagai jam kerja. 

Berikut tujuan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana yang ada di lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Tim gabungan periksa bus milik Kemendag

BPTD Wilayah VII Banten menilai ada kendaraan dinas yang terbakar di KMP Royce, yakni bus berpelat nomor B 7247 IO milik Kemendag yang diduga menjadi sumber titik api pertama.

Kini, tim gabungan akan dikerahkan untuk memeriksa penyebab bus tersebut bisa tersulut api, yakni antara malfungsi atau kesalahan berupa human error.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI