Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons kabar yang menyebut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Johanis meminta kepada awak media untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis di Gedung Merah KPK Jakarta, Senin (5/8/2023).
Dia mengaku, belum dapat memastikan status hukum Hasbi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang KPK," kata Johanis.
Sebelumnya diberitakan, Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Sepak Terjang Karier Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Jadi Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.