Update Info Haji 2023: Kuota, Jadwal Pelunasan dan Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 20:10 WIB
Update Info Haji 2023: Kuota, Jadwal Pelunasan dan Caranya
Ilustrasi Haji (unsplash) - info haji 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia resmi mendapatkan tambahan kuota haji 2023 sebanyak  8.000 orang dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sudah terkonfirmasi dalam sistem e-Hajj atau aplikasi pemvisaan Arab Saudi. Berikut update info haji 2023 mulai dari kuota, jadwal pelunasan biaya dan caranya. 

Diketahui, tambahan kuota untuk jamaah haji Indonesia ini masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas terkait tambahan kuota ini dengan DPR RI. 

“Tambahan kuota terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya sebanyak 8.000 jemaah. Kami sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” ungkap Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, pada Minggu (7/5/2023). 

Lebih lanjut, Kementerian Agama masih akan berkomunikasi secara intensif dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk merespons terkait tambahan kuota ini. 

Tahun ini, Indonesia berkesempatam mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang. Dari total keseluruhan kuota jemaah haji 2023 ini, sebanyak 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka telah melakukan pelunasan sejak 11 April hingga 5 Mei 2023 lalu. 

Namun masih ada sebanyak 14.356 jemaah yang terkonfirmasi belum melakukan tahap pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H. Sehingga pelunasan yang sedianya ditutup pada 5 Mei 2023, kini diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2023.  

Menurut Menag, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan terkait proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya penyesuaian kuota. Pertama, Kementerian Agama harus terlebih dahulu menggelar rapat kerja dengan anggota Komisi VIII DPR untuk membahas tentang pemanfaatan kuota tambahan serta pembiayaannya. 

Setelah itu, Kemenag akan segera melakukan verifikasi data jemaah yang dinyatakan berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. 

Kesempatan pelunasan tak hanya diberikan kepada jemaah haji reguler yang telah terdaftar, namun jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan juga bisa melakukan pelunasan Bipih.

Baca Juga: Komisi VIII Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan telah menambahkan jumlah kuota cadangan dari mulanya hanya 10 persen, kini menjadi 15 persen kuota dari masing-masing provinsi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI